Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id

Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 di antaranya usia minimal 17 tahun dan bukan anggota partai politik. 

3. Masukkan alamat email yang masih aktif.

4. Masukkan nomor NIK.

5. Buat password baru. 

6. Konfirmasi password.

7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'

8. Klik REGISTER.

9. Konfirmasi akun melalui alamat email

10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini

11. Ketik alamat email.

12. Ketik password.

13. Klik LOGIN.

14. Selesai.

Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Antarmuka halaman login pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024. (Tangkapan layar)

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved