Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 di antaranya usia minimal 17 tahun dan bukan anggota partai politik.
3. Masukkan alamat email yang masih aktif.
4. Masukkan nomor NIK.
5. Buat password baru.
6. Konfirmasi password.
7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'
8. Klik REGISTER.
9. Konfirmasi akun melalui alamat email.
10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini
11. Ketik alamat email.
12. Ketik password.
13. Klik LOGIN.
14. Selesai.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022