Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id

Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 di antaranya usia minimal 17 tahun dan bukan anggota partai politik. 

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 3x4

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor

Honor PPK dan PPS

- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Antarmuka laman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id.
Antarmuka laman pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id. (Tangkapan layar)

Cara Login siakba.kpu.go.id

1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini 

2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved