Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id

Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ilustrasi. Petugas KPPS di Kota Mataram melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan 9 Desember 2020. Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 di antaranya usia minimal 17 tahun dan bukan anggota partai politik. 

- Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November 2022 - 1 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 - 4 Desember 2022

- Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 - 7 Desember 2022

- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK: 8 - 10 Desember 2022

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2-10 Desember 2022

- Wawancara calon anggota PPK: 11 - 13 Desember 2022

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 - 16 Desember 2022

- Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022

- Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2022

- Masa kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Anggota PPS

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 22 November 2022

- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 November 2022

- Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 November 2022 - 29 Desember 2022

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember - 1 Januari 2023

- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 - 4 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS: 5 - 7 Januari 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

- Wawancara calon anggota PPS: 8 - 10 Januari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023

- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023

- Pelantikan anggota PPK: 17 Januari 2022

- Masa kerja PPK: 17 Januari 2023 - 4 April 2024

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved