Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 dan siapkan dokumen kemudian lakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Telah dibuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPS sejak tanggal 18 November 2022 sementara pendaftaran PPK sejak 20 November 2022.
Adapun PPS dan PPK adalah badan ad-hoc KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, bagi calon anggotanya bisa mendaftar melalui siakba.kpu.go.id.
Simak syarat pendaftaran calon anggota PPS dan PPK untuk Pemilu 2024, seperti dihimpun dari laman resmi KPU RI.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor
Syarat Calon Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 3x4
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.
Baca juga: Login siakba.kpu.go.id: Daftar PPK & PPS Pemilu 2024 Lengkap Jadwal, Rincian Syarat, Daftar Honor
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan

Cara Login siakba.kpu.go.id
1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di sini
2. Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.
3. Masukkan alamat email yang masih aktif.
4. Masukkan nomor NIK.
5. Buat password baru.
6. Konfirmasi password.
7. Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'
8. Klik REGISTER.
9. Konfirmasi akun melalui alamat email.
10. Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman login siakba.kpu.go.id/login atau klik di sini
11. Ketik alamat email.
12. Ketik password.
13. Klik LOGIN.
14. Selesai.

Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja PPK
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 20-24 November 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 20-29 November 2022
- Penelitian administrasi calon anggota PPK: 21 November 2022 - 1 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 2 - 4 Desember 2022
- Seleksi tertulis calon anggota PPK: 5 - 7 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPK: 8 - 10 Desember 2022
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 2-10 Desember 2022
- Wawancara calon anggota PPK: 11 - 13 Desember 2022
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK: 14 - 16 Desember 2022
- Penetapan anggota PPK: 16 Desember 2022
- Pelantikan anggota PPK: 4 Januari 2022
- Masa kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Anggota PPS
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 22 November 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 November 2022
- Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 November 2022 - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember - 1 Januari 2023
- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 - 4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS: 5 - 7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPS: 8 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPK: 17 Januari 2022
- Masa kerja PPK: 17 Januari 2023 - 4 April 2024
(TribunLombok.com)