Berita Bima

50 Eks Karyawan Segel Kantor dan Aset PDAM Bima Usai Bersurat ke Presiden dan Berkemah

eks karyawan ini menyegel kantor dan aset PDAM Bima seperti pompa dan air sumur yang ada di Kecamatan Nungga Rasanae Timur, Kota Bima

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
kolase foto kondisi aset PDAM Bima yang disegel eks 50 karyawan. eks karyawan ini menyegel kantor dan aset PDAM Bima seperti pompa dan air sumur yang ada di Kecamatan Nungga Rasanae Timur, Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tak kunjung mendapatkan respon, 50 eks karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) kembali menggelar aksi yang menyedot perhatian.

Sebelumnya, 50 karyawan yang telah di-PHK ini mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi.

Kemudian mereka mendirikan kemah di depan kantor PDAM Bima agar putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas pembayaran gaji selama 29 bulan segera dilaksanakan.

Namun 2 aksi itu, tak kunjung mendapatkan respon sehingga puluhan karyawan tersebut kembali menggelar aksi yang lain.

Senin (19/12/2022), 50 eks karyawan ini menyegel kantor dan aset PDAM Bima, seperti pompa dan air sumur yang ada di Kecamatan Nungga Rasanae Timur, Kota Bima.

Baca juga: Direktur PDAM Bima Mengaku Belum Punya Solusi untuk Bayar Gaji 50 Eks Karyawan

"Kami sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Hubungan Industrial, di Pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung. Semua putusannya sudah inkrah dan dimenangkan oleh kami karyawan PDAM Bima," ujar koordinator 50 karyawan PDAM Bima, Mussanif.

Saat dihubungi via ponsel, Mussanif mengatakan, segel pertama-tama dilakukan di kantor PDAM Bima di Kelurahan Lewirato Kota Bima.

Kemudian akunya, ia dan puluhan karyawan lain bergeser ke Nungga untuk menyegel poma dan sumur air bersih milik PDAM.

Dalam surat tuntutannya, Mussanif dkk menuntut PDAM Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima menghormati dan mematuhi perintah putusan Pengadilan untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak.

Menghormati dan mematuhi perintah putusan Pengadilan, untuk membayar hak pesangon 40 Karyawan, yang di PHK Sepihak oleh Plt Direktur PDAM Bima.

Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima, untuk mencopot Direktur PDAM Bima.

Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima, untuk segera membayar hak-hak karyawan sesuai putusan pengadilan.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan penyegelan permanen semua aset yang ada di Kota Bima," pungkas Mussanif. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved