3 Pemuda di Kota Mataram Nekat Membegal karena Tak Terima Motornya Disenggol

Tidak terima motornya disenggol saat papasan di jalan raya, tiga pemuda di Kota Mataram nekat membegal menggunakan keris dan mengamil HP korban.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif bersama Kapolsek Gunungsari, Kompol Tauhid saat mengkonfrontir tiga pelaku begal di Polsek Gunungsari, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polsek Mataram meringkus Tindak Pindana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan tiga terduga pelaku berinisial DA, MI dan AI.

Tiga pelaku yang berboncengan dengan satu motor tersebut membegal pelaku pada Selasa tanggal (13/12/2022), sekitar pukul 01.15 Wita.

Kejadian pembegalan tersebut terjadi di Jalan Pejanggik, Lingkungan Gomong Timur, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, saat konferensi pers di kantor Polsek Mataram, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menjelaskan kronologis kejadian.

Baca juga: Kronologi Video Viral 3 Begal Dihajar Pakai Kursi Hijau, Serang RW yang Amankan dari Amukan Massa

"Korban mendapatkan kekerasan dan ancaman tepat di depan kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB,” kata AKBP Syarif.

Adapun modus operandinya, aksi kejahatan ini berawal saat korban dan para pelaku sama-sama melintasi Jalan Udayana menggunakan sepeda motor.

Saat itu, sepeda motor pelaku menyenggol sepeda motor korban, sehingga barang bawaan berupa wajan dan bak pelastik yang dibawa pelaku terjatuh.

Kemudian korban membantu mengangkat barang bawaan pelaku yang jatuh.

Walau dibantu, tiba-tiba salah seorang dari pelaku memukul korban.

Tetapi saat korban meninggalkan tempat kejadian tersebut, korban diikuti oleh pelaku.

Pada saat korban melintas di lokasi pembegalan, MA bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang korban.

Ketiganya menghadang memberhentikan sepeda motor korban.

Salah satu pelaku berinisial DI kemudian mengeluarkan keris dan mengancam akan membunuh korban.

Sementara pelaku yang lainnya, AI mengambil HP milik korban yang di taruh laci box sebelah kiri sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut, korban Wahyu Karisma (18), asal Selong Lombok Timur kehilangan ponsel Pocco X3 warna biru miliknya.

Lantas, Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polsek Mataram dan Polsek Mataram untuk melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Mataram mengetahui ciri-ciri pelaku serta identitas kendaraan bermotor tiga pelaku pembegal yakni MA,DI dan AI ditangkap.

Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor yang digunakan, sebilah keris, hingga ponsel yang dicuri.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan tiga identitas pelaku adalah MA (21) Punia, Kota Mataram, DI (25) Punia, Kota Mataram.

Dan satu residivis IS (21), Gunungsari, Lombok Barat diamankan.

Atas perbuatan terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara, tutup AKBP Syarif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved