Berita Sumbawa

Polres Sumbawa Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 11 Tersangka Selama Operasi Antik Rinjani 2022

Dari pengungkapan 8 kasus itu, 49,17 gram sabu-sabu dengan uang tunai Rp1.650.000 berhasil diamankan

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Polres Sumbawa mengungkap 8 kasus narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 28 November - 11 Desember 2022. Dari pengungkapan 8 kasus itu, 49,17 gram sabu-sabu dengan uang tunai Rp1.650.000 berhasil diamankan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Polres Sumbawa mengungkap 8 kasus narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 28 November - 11 Desember 2022.

Dari 8 pengungkapan kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

4 orang di antaranya merupakan pengedar dan 1 orang merupakan residivis.

4 tersangka ini sudah berada dalam penahanan.

Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Curi 16 Tabung Gas Elpiji, Empat Pemuda di Sumbawa Dibekuk Polisi

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Kalau kemarin kita targetkan wilayah Sumbawa 2 Target Operasi (TO), Alhamdulillah terungkap 6 TO," kata AKP Sari Mukmin, Kabag Ops Polres Sumbawa dalam jumpa pers (15/12/2022).

Sebagian tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda 800 juta.

Beberapa tempat penangkapan para pelaku yang menjadi target operasi ini yakni di Kecamatan Utan dan di Jalan Lintas Sumbawa-Moyo Hilir.

Dari pengungkapan 8 kasus itu, 49,17 gram sabu-sabu dengan uang tunai Rp1.650.000 berhasil diamankan.

Mukmin mengungkap, barang haram narkoba diperkirakan berasal dari pengiriman Pulau Lombok dan jaringan Batam.

Sementara modus pengirimannya melalui jasa paket kilat.

Mukmin menyebut kemungkinan narkoba yang didistribusikan melalui jalur pelabuhan tikus.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved