Berita Kota Mataram

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Mataram Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin

Polresta Mataram menyita ratusan botol minuman keras (miras) jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRESTA MATARAM
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Mataram Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin - Proses penyitaan miras tak berizin oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (9/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menyita ratusan botol minuman keras (miras) jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Melalui Sat Resnarkoba Polresta Mataram, operasi razia miras tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/12/2022). 

Dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya menyasar beberapa tempat hiburan malam (Pub dan Bar).

Diduga sejumlah pub dan bar tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIP-MB) yang berada di wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca juga: Gara-gara Pengaruh Miras, Pemuda di Mataram Aniaya Kakak Pakai Senjata Tajam hingga Kritis

"Hal ini kami lakukan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang akhir tahun 2022," ungkap Kompol Yogi.

Yogi menjelaskan, di samping razia minol pihaknya juga memerintahkan kepada tim yang tergabung dalam operasi tersebut agar memberikan sosialisasi dan edukasi terkait larangan peredaran serta penggunaan jenis-jenis narkotika.

"Di samping razia miras, kami juga mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan malam dan pengunjung agar tidak mengkonsumsi maupun jual beli barang narkotika," terangnya.

Dalam Operasi yang dilaksanakan tadi malam, Satresnarkoba menyasar empat lokasi hiburan malam di wilayah Kota Mataram, di antaranya PC Cafe, MC, BC Cafe dan D Cafe.

Baca juga: Aparat Polsek Plampang Sumbawa Amankan Pelaku Penjualan Miras

Beberapa barang bukti Minol yang sita dari tempat-tempat hiburan malam tersebut seperti Arak, Tuak, Beer, beberapa jenis Coctail, Civas, Vodka, Black Label, Captain Morgan, Jack Daniel serta beberapa miras lainnya.

"Dari keempat tempat hiburan malam tersebut sedikitnya ratusan botol Minol diamankan karena tidak dapat menunjukan surat izin perdagangan minuman beralkohol," kata Yogi.

Dan Yogi sekali lagi menegaskan, operasi ini dilaksanakan agar menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat jelang natal dan tahun baru.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved