Gara-gara Pengaruh Miras, Pemuda di Mataram Aniaya Kakak Pakai Senjata Tajam hingga Kritis
Pria berinisial MP di Kota Mataram tega menganiaya sang kakak sampai kritis menggunakan sejata tajam akibat pengarus minuman keras.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gara-gara mengkonsumsi minuman keras (Miras), pria berinisial MP (26) menganiaya kakak kandungnya, di Lingkungan Gerung Butun, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kakak kandung pelaku berinisial KA (46), dia terluka parah dianiaya adiknya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Oktober 2022 lalu, saat itu pelaku MP dalam kondisi mabuk usai meminum minuman keras.
Kala itu, MP yang berada dalam pengaruh minuman beras pulang menuju rumahnya dan bertemu dengan sang kakak.
Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni dalam konferensi pers, Selasa (29/11/22) menjelaskan, sesampai di depan rumahnya, pelaku melihat terop yang dipasangnya telah dibongkar.
Kemudian pelaku bertanya, "Siapa yang bongkar terop ini.”
Baca juga: VIRAL Pria di Sumbawa Aniaya Nenek-nenek Sampai Luka Parah, Pelaku Ditangkap Polisi
Tak lama kemudian Kakak pelaku (Korban) menyahut "Saya! memang kenapa, mau apa kamu?”
Mendengar jawaban korban, pelaku naik pitam saat itu juga.
Kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan tanpa berbicara langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu korban terpaksa dilarikan ke RSUD Provinsi NTB.
Korban KA alami luka cukup parah di kepala bagian belakang dan pipi sebelah kiri.
"Saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Alhamdulillah korban tidak mengalami luka yang serius," jelas Waka Polsek.
Mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, anggota opsenal Polsek Sandubaya langsung melakukan olah TKP guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada saat kejadian.
"Saat itu pula tim opsenal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk diperiksa dan menjalani proses lebih lanjut," tegas Polwan berpangkat Iptu tersebut.
Terhadap pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)