KPK Eksekusi 99 Koruptor Sepanjang Tahun 2022
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, 121 perkara korupsi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap capaian penindakan kasus rasuah sepanjang 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, 121 perkara korupsi telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"99 koruptor telah dieksekusi," ucapnya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Firli turut mengungkapkan kerja KPK di bidang penegakkan hukum dari Januari sampai dengan November 2022.
KPK menggelar 112 penyelidikan, 116 penyidikan, serta 108 perkara sudah di tahap penuntutan.
Baca juga: Korupsi Alsintan Rp3,81 miliar, Eks Anggota Dewan dan Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Ditahan
"Sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Firli mengatakan, kinerja di bidang penindakan merupakan salah satu bagian daripada strategi KPK.
Penindakan dipandang dapat memberikan efek jera ke para koruptor.
"Supaya orang takut untuk melakukan korupsi," ujar Firli.
Aset negara juga berhasil terselamatkan dari giat penindakan KPK.
Ada Rp494 miliar yang bisa dipulihkan.
"Asset recovery total Rp494,54 miliar," ungkap Firli.
Firli juga menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak.
Untuk itu, dia menyampaikan permintaan ke semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah munculnya praktik korupsi.
"Oleh karena itu dalam konsep pemberantasan korupsi, KPK mengajak keterlibatan besar dari seluruh aparat dan anak bangsa, melalui keterlibatan yang kita sebut public participation," kata Firli.
(Tribunnews.com)