Kasus Narkoba NTB
Polda NTB Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 10 Tersangka Selama Bulan November 2022
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penangkapan pelaku bandar narkotika jelang akhir tahun 2022.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penangkapan pelaku bandar narkotika jelang akhir tahun 2022.
Pada penangkapan yang berlangsung selama bulan November itu, Ditresnarkoba Polda NTB telah mengumpulkan beberapa kasus, puluhan tersangka, dan juga kiloan barang bukti narkotika berjenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi bersama Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (7/12/2022).
Awalnya Deddy menyampaikan setidaknya terdapat 2,8 kilogram narkotika jenis sabu yang sudah dikantungi pihaknya.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Empang
Begitu juga dengan uang tunai, setidaknya Rp10 juta lebih uang dikumpulkan Polda NTB yang diduga kuat sebagai hasil transaksi barang haram narkotika.
Dan dari 2,8 kilogram sabu tersebut, didapati dari 10 tersangka yang tergabung dalam 6 kasus masing-masing.
6 kasus tersebut berasal dari wilayah hukum Polda NTB, yakni di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Lebih lanjut Deddy menuturkan, kiloan barang haram ini diduga kuat berasal dari Provinsi Sumatera, yang memang dikenal sebagai pemasok sabu ke Provinsi NTB.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aruna Senggigi Gelar Penyuluhan dan Tes untuk Karyawan
"Tersangka WS alias Cekok sudah kami tangkap karena membawa sabu seberat 2,6 kilogram. Saat kami interogasi, dia mengaku barang haram ini berasal dari Provinsi Sumatera," ungkap Deddy.
Berbeda lagi saat penuturan Kombes Pol Artanto, dirinya mengkalkulasikan jumlah potensi uang tunai dan pengguna narkotika yang Polda NTB berhasil selamatkan.
"Kalau harga pergramnya Rp1,3 juta, maka kita berhasil memutus rantai transaksi narkotika sebanyak Rp3,6 miliar. Dan bila pergram digunakan sebanyak 4 orang, maka kita berhasil menyelamatkan belasan ribu korban narkotika," tandas Artanto.
Saat menutup konferensi pers, para tersangka akan dijerat pasal 112, 114 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.