Kasus Narkoba NTB

Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Empang

Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK POLRES SUMBAWA
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba asal Kecamatan Empang, Sumbawa. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

Penggerebekan terhadap terduga pelaku ini terjadi pada Sabtu (3/12/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.

Sebanyak 8 poket narkoba jenis sabu dengan berat 3,91 gram berhasil diamankan.

Adapun lima orang yang digrebek ini ialah TA laki-laki (25), SF (26), AYS (23), RH (33), dan RA (33).

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aruna Senggigi Gelar Penyuluhan dan Tes untuk Karyawan

Mereka berasal dari dusun yang berbeda-beda.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022) membenarkan penggrebekan tersebut.

"Barang haram ini ditemukan di bawah kasur di rumah saudara SF," jelas Kapolres.

Di kejadian ini, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, dan sekop plastik.

Baca juga: Diduga Pesta Sabu di Tengah Kebun, Sepuluh Terduga Narkoba Diamankan Polresta Mataram

Ada juga 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.

Kini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved