Kasus Narkoba NTB
Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Empang
Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Penggerebekan terhadap terduga pelaku ini terjadi pada Sabtu (3/12/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
Sebanyak 8 poket narkoba jenis sabu dengan berat 3,91 gram berhasil diamankan.
Adapun lima orang yang digrebek ini ialah TA laki-laki (25), SF (26), AYS (23), RH (33), dan RA (33).
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Aruna Senggigi Gelar Penyuluhan dan Tes untuk Karyawan
Mereka berasal dari dusun yang berbeda-beda.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada Senin (5/12/2022) membenarkan penggrebekan tersebut.
"Barang haram ini ditemukan di bawah kasur di rumah saudara SF," jelas Kapolres.
Di kejadian ini, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), pipa kaca 2 buah korek gas, dan sekop plastik.
Baca juga: Diduga Pesta Sabu di Tengah Kebun, Sepuluh Terduga Narkoba Diamankan Polresta Mataram
Ada juga 1 buah gunting, 3 buah klip obat (kosong), uang tunai sebesar Rp 250.000, dan 7 buah HP.
Kini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pelaku-penyalah-gunaan-narkoba-asal-Kecamatan-Empang.jpg)