Berita Kota Bima
Pemerintah Kota Bima Akan Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah di Tahun 2023
Pemerintah Kota Bima tahun depan akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima tahun depan akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
OPD ini merupakan perintah Pemerintah Pusat, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021.
"OPD baru yang akan dibentuk tahun depan adalah, Badan Riset dan Inovasi Daerah atau disingkat Brida," sebut Kepala Bagian Organisasi Pemerintahan (OPA) Setda Kota Bima, Ihya Gazali.
Dalam Perpres Nomor 78 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membentuk Brida yang merupakan perpanjangan dari Badan Riset Nasional (BRIN).
Baca juga: Gara-gara Sepak Bola Warga Kota Bima Blokade Jalan di Malam Hari
Ihya Gazali mengaku, pihaknya sudah bersurat ke BRIN yang berkaitan dengan pengajuan pembentukan Brida di Kota Bima.
"Sudah disetujui pembentukannya, " akunya.
Setelah itu jelas Ihya Gazali, untuk menindaklanjuti surat dari BRIN maka pemerintah daerah membentuk Perda No 7 tahun 2022, tentang pembentukan perangkat Brida beserta struktur organisasi.
"Dalam Perda tersebut kepala daerah juga telah menunjuk Pelaksana tugas atau PLt, yang akan memimpin sementara Brida tersebut. Tapi mengenai siapa pejabat yang ditunggu, bisa dikonfirmasikan pada BKPSDM," katanya.
Baca juga: Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria di Bima Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM menyatakan telah ada penunjukan PLt atas Brida yakni Sekretaris Bappeda, Ady Aqwam.
"Sudah ada penunjukan dari wali kota," jawabnya singkat.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.