Berita Bima
UMK Kota Bima 2023 Diusulkan Naik 7,03 Persen
Disnaker dan Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK Kota Bima 2023 menjadi sebesar Rp2.425.030 per bulan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi uang tunai dan gaji. Disnaker dan Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK Kota Bima 2023 menjadi sebesar Rp2.425.030 per bulan.
Meski demikian lanjut Tafsir, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur, tidak semua perusahaan wajib mengikuti UMK yang ditetapkan pemerintah.
"Dikembalikan lagi ke kemampuan perusahaan dan juga kesepakatan, antara pekerja perusahaan," tandasnya.
Saat ini pihaknya mendorong perusahaan Alfamart di Kota Bima untuk mengupah karyawan sesuai UMK.
Berdasarkan pantauan pun, kata Tafsir, itu sudah dilakukan oleh pihak Alfamart.
"Kita lihat nanti setelah UMK baru ditetapkan," pungkas Tafsir.
(*)