Berita Mataram

Polresta Mataram Tangkap Anggota Dewan Lombok Barat yang Hendak Beli Sabu di Kebun

Seorang anggota dewan di Lombok Barat berinisial AM tertangkap basah saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar sabu di Kota Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Sejumlah barang bukti sabu seberat 100,8 gram yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram dalam Operasi Antik Rinjani 2022, Senin (5/12/2022). Seorang anggota dewan di Lombok Barat berinisial AM tertangkap basah saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar sabu di Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang anggota dewan di Lombok Barat berinisial AM tertangkap basah saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar sabu di Kota Mataram.

Tertangkapnya AM ini berdasarkan pengembangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, yang terlebih dahulu sudah menangkap sang pengedar narkotika, AD (30), asal Karang Rundun, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan AM diciduk saat akan membeli sabu kepada AD pada tanggal 30 November 2022 lalu saat Operasi Antik Rinjani 2022 jelang Natal dan Tahun Baru.

"Dia terciduk dalam operasi Antik Rinjani yang dilaksanakan selama satu minggu," ungkap Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mapolresta Mataram saat konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Diduga Pesta Sabu di Tengah Kebun, Sepuluh Terduga Narkoba Diamankan Polresta Mataram

AD dan AM diamankan beserta 8 terduga pengguna narkoba lainnya.

Yogi menerangkan, AM kala itu diciduk beserta 8 terduga lainnya satu per satu di salah satu kebun yang beralamat di Wilayah Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

AM mengaku sudah membeli sabu kepada AD sebanyak tiga kali.

AM mengaku sudah menjadi pengguna selama dua bulan lamanya.

Sedangkan AD mengaku sudah berjualan selama 3 bulan lamanya.

AM mengatakan dirinya telah menjalani terapi untuk rehabilitasi narkotika di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB selama dua minggu.

Tetapi kenyataannya tidak berhasil, dan masih mengkonsumsi narkotika.

Korban Penyalahgunaan

Mustofa mengatakan, AM tergolong sebagai korban dari narkotika dan akan direhabilitasi oleh instansi terkait.

Sementara itu AM masih diperiksa oleh Polresta Mataram hingga Selasa (6/12/2022) mendatang.

Baca juga: Polisi Tangkap Buron Kasus Narkoba di Mataram dengan Barang Bukti 27,56 Gram Sabu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved