Berita Sumbawa Barat

Raperda Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan, Pansus I DPRD KSB: Hanya Ada 5 di Indonesia 

Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) laporkan hasil pembahasan Raperda usulan Penamaan Jalan dan Bangunan.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK DPRD KSB
Raperda Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan, Pansus I DPRD KSB: Hanya Ada 5 di Indonesia  - Masadi SE, Ketua Pansus I DPRD KSB dalam Pembahasan Raperda usulan tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) laporkan hasil pembahasan Raperda usulan Penamaan Jalan dan Bangunan.

Raperda ini awalnya muncul dengan niat sebagai pelayanan informasi seiring perkembangan pembangunan di KSB.

Dalam pembahasan yang telah dilakukan, Raperda ini diusulkan mengalami pergantian nama menjadi "Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan".

Keterangan ini disampaikan Ketua Pansus I DPRD KSB Masadi SE dalam Sidang Paripurna, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: DPRD Gelar Paripurna Bahas Raperda APBD Kota Bima 2023, PAD Disepakati Naik

Penamaan jalan dan bangunan diakui tidak diatur secara teknis oleh Peraturan Pemerintah Pusat maupun Peraturan Menteri.

Akan tetapi, keberadaan Raperda ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

"Kalau jadi Raperda ini ditetapkan, se-Indonesia cuma ada lima kabupaten yang sudah menetapkan," jelas Masadi SE disambut tepuk tangan peserta sidang.

Pembahasan terkait Raperda ini disebut telah melalui proses panjang.

Baca juga: DPRD Sumbawa Barat Gelar Paripurna Bahas Raperda Usulan Pemda 

Telah terjadi penambahan dan pengurangan pasal dalam draft Raperda yang diajukan.

Namun sebagai catatan, Pansus I mengusulkan agar penamaan jalan dan bangunan betul-betul mencerminkan nilai kelokalan KSB dan atau nama yang menggambarkan nasionalisme.

Bersama dengan catatan itu, Panitia Pansus I menyetujui Raperda Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan untuk ditetapkan menjadi Perda KSB.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved