Berita Sumbawa Barat
Raperda Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan, Pansus I DPRD KSB: Hanya Ada 5 di Indonesia
Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) laporkan hasil pembahasan Raperda usulan Penamaan Jalan dan Bangunan.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) laporkan hasil pembahasan Raperda usulan Penamaan Jalan dan Bangunan.
Raperda ini awalnya muncul dengan niat sebagai pelayanan informasi seiring perkembangan pembangunan di KSB.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan, Raperda ini diusulkan mengalami pergantian nama menjadi "Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan".
Keterangan ini disampaikan Ketua Pansus I DPRD KSB Masadi SE dalam Sidang Paripurna, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: DPRD Gelar Paripurna Bahas Raperda APBD Kota Bima 2023, PAD Disepakati Naik
Penamaan jalan dan bangunan diakui tidak diatur secara teknis oleh Peraturan Pemerintah Pusat maupun Peraturan Menteri.
Akan tetapi, keberadaan Raperda ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Kalau jadi Raperda ini ditetapkan, se-Indonesia cuma ada lima kabupaten yang sudah menetapkan," jelas Masadi SE disambut tepuk tangan peserta sidang.
Pembahasan terkait Raperda ini disebut telah melalui proses panjang.
Baca juga: DPRD Sumbawa Barat Gelar Paripurna Bahas Raperda Usulan Pemda
Telah terjadi penambahan dan pengurangan pasal dalam draft Raperda yang diajukan.
Namun sebagai catatan, Pansus I mengusulkan agar penamaan jalan dan bangunan betul-betul mencerminkan nilai kelokalan KSB dan atau nama yang menggambarkan nasionalisme.
Bersama dengan catatan itu, Panitia Pansus I menyetujui Raperda Pedoman Penamaan Jalan dan Bangunan untuk ditetapkan menjadi Perda KSB.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.