Berita Sumbawa Barat
DPRD Sumbawa Barat Gelar Paripurna Bahas Raperda Usulan Pemda
Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) gelar paripurna ke 29.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita.
TRIBUNLOMBOK.COK, SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) gelar paripurna ke-29.
Paripurna ini membahas tentang Raperda Usulan Pemerintah Daerah KSB.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati KSB Fud Syaifuddin menyampaikan 3 poin usulan Raperda.
Pertama, Pemda mengusulkan Raperda penamaan jalan dan bangunan.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Setujui 3 Raperda, dari Pemberantasan Narkoba hingga Tata Cara Pilkades
Kedua, Pemda KSB mengusulkan Raperda tentang jasa konstruksi.
Ke tiga, Pemda KSB mengusulkan Raperda tentang perizinan jasa dan konstruksi.
Tiga Raperda Usulan ini dipandang memiliki urgensi masing-masing.
Sehingga pembentukan Perda ini diperlukan sebagai dasar/panduan pembuatan kebijakan.
Baca juga: DPRD KSB Akan Tetapkan Raperda APBD 2023 Menjadi Perda Bersama Pemda pada Oktober 2022
"Semoga kehadiran Raperda ini menjadi kado terbaik untuk KSB di usianya yang sebentar lagi menginjak 19 tahun," kata Wabub KSB, (Kamis, (10/11/2022).
Pada Senin (14/11/2022), pembahasan terkait Raperda ini akan kembali dilakukan.
DPRD akan menggelar Paripurna kembali untuk menyampaikan pandangan umum fraksi.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Fud-sampaikan-usulan-Raperda.jpg)