Pemilu 2024
Daftar Seleksi PPS Pemilu 2024 Ditutup 27 Desember 2022, Segera Login di siakba.kpu.go.id
Waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini berlaku lebih dari sepekan hingga ditutup pada 27 Desember 2022
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota kini sedang memproses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah PPK, dibuka juga pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 18 Desember 2022 dengan cara login di siakba.kpu.go.id.
Waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini berlaku lebih dari sepekan hingga ditutup pada 27 Desember 2022.
Selanjutnya, pendaftar PPS yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan proses tes tulis hingga tes wawancara sebelum dilantik pada 17 Januari 2023.
Sebelum mendaftar PPS Pemilu 2024, simak jadwal, syarat, dan dokumen pendaftaran berikut ini yang dikutip dari laman resmi KPU.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Melalui Login di Link siakba.kpu.go.id
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Daftar Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024