Direktur RSUD Provinsi NTB Mendorong Jajarannya Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Direktur RSUD Provinsi NTB terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dengan keberadaan IGD terpadu saat ini.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, gedung tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pendidikan, melainkan dipergunakan sebagai tempat Palang Merah.
Beberapa waktu kemudian penggunaannya berubah sebagai Rumah
Sakit (Rumah Sakit Beattrix).
Tahun 1947-1948
Rumah Sakit Beattrix diubah menjadi Rumah Sakit Umum Mataram dan merupakan bagian dari Dinas Kesehatan Rakyat Lombok. Pada masa itu beberapa gedung dibangun untuk menambah atau melengkapi gedung yang telah ada sesuai kebutuhan waktu itu.
Tahun 1969
Tahun ini merupakan tahun paling bersejarah bagi RSU Mataram.
Karena tahun 1969 keluar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 448/Pem.47/5/151 tanggal 5 November 1969.
Dengan SK ini, status Rumah Sakit Umum Mataram yang pengelolaannya di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi milik dan pengelolaannya di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 5 November 1969.
Sehingga setiap tanggal 5 November menjadi hari lahir RSU Mataram (RSUD Provinsi NTB).
Tahun 2005
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 13/Menkes/SK/1/2005 tentang Peningkatan Kelas, Rumah Sakit Umum Daerah Mataram (nomenklatur saat itu) berubah statusnya dari Rumah Sakit Kelas B menjadi Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.
Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008 nama Rumah Sakit Umum Daerah Mataram diubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (perubahan nomenklatur).
Tahun 2011
Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada RSUD Provinsi NTB.
Hal ini merupakan suatu keberhasilan RSUD Provinsi NTB dalam meningkatkan statusnya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(*)