Berita Bima

Dewan Pengupahan Kabupaten Bima Usulkan Besaran UMK dalam Dua Opsi Tingkat Inflasi 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bima, telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan ke Pemerintah Provinsi NTB. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
ohayo
Dewan Pengupahan Kabupaten Bima Usulkan Besaran UMK dalam Dua Opsi Tingkat Inflasi  - Zodiak Keuangan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bima, telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan ke Pemerintah Provinsi NTB. 

Dewan pengupahan mengusulkan dua opsi besaran UMK, berdasarkan tingkat inflasi Kota Bima sebagai daerah terdekat dan inflasi provinsi.

Kepala BPS Kabupaten Bima Muhadi mengatakan,  formula penetapan Upah Minimum (UM) bisa mencantumkan variabel inflasi dari kota terdekat. 

Inflasi Kota Bima saat ini mencapai 6,46 persen dan tingkat inflasi Provinsi NTB sebesar 6,48 persen.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK sebagai Pengganti UMR, Berapa Upah Minimum 34 Provinsi Tahun 2022?

Formula penghitungan tersebut, yaitu upah minimum tahun berjalan, ditambah penyesuaian upah minimum dan dikalikan upah minimum tahun berjalan.

Jika mengacu kepada formula perhitungan inflasi  Kota Bima, maka besaran UMK Bima sebesar Rp2.392.308.

Sebaliknya jika mengacu kepada formula perhitungan berdasarkan inflasi provinsi, maka UMK senilai  Rp2.400.833.

Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin mengatakan, pihaknya telah melayangkan usulan tersebut ke Gubernur NTB. 

Baca juga: UMK Mataram Paling Tinggi, Ini Kisaran Besar Upah Minimum Se-NTB

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) yang diharapkan segera keluar. 

"Semoga SK nya segera keluar. Yang jelas, sudah kami usulkan beberapa pekan lalu sejak Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan rencana kenaikan upah minimum," jelasnya. 

Suryadin juga mengaku, pihaknya telah menerima SK besaran UMP yang berlaku Januari  tahun 2023 mendatang. 

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Buruh Sejahtera Indonesia (FBSI) Bima, M Husni mengatakan jika UMP merupakan jaring pengaman terendah untuk menopang kehidupan para pekerja. 

Karena itu, pengusaha diminta untuk tidak mempermainkan UMK.

"Upah buruh perlu ditegakkan dan diperlukan pengawasan efektif tripartit agar hak-hak buruh dipenuhi," tandasnya.

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved