Perbedaan UMP dan UMK sebagai Pengganti UMR, Berapa Upah Minimum 34 Provinsi Tahun 2022?
Istilah UMR tidak lagi dipakai untuk acuan gaji atau upah karena sudah diganti dengan UMP dan UMK
TRIBUNLOMBOK.COM - Apa perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)? Kenapa tidak lagi memakai istilah Upah Minimum Regional (UMR)?
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada para pekerjanya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
"Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".
Baca juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2022 Naik 1,07 Persen
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Tunjangan tetap yang dimaksud adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Berbeda dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan tersebut bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Sebelumnya UMR dijadikan acuan dalam penetapan nominal gaji atau pengupahan, namun kini sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan UMP dan UMK.
UMR Tak Dipakai Lagi
Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).
Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi "Upah Minimum Provinsi".