Perbedaan UMP dan UMK sebagai Pengganti UMR, Berapa Upah Minimum 34 Provinsi Tahun 2022?
Istilah UMR tidak lagi dipakai untuk acuan gaji atau upah karena sudah diganti dengan UMP dan UMK
Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota".
Sejak itulah, UMR diganti menjadi UMP dan UMK.
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
Baca juga: Perubahan UMK Kota Mataram akan Dibahas Minggu Ketiga Oktober Ini, Naik atau Turun Belum Dipastikan
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.
Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94