Berita Bima

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Puluhan Dokter di Kota Bima Turun ke Jalan

IDI Kota Bima menilai pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai sangat tidak transparan karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di kantor Pemerintah Kota Bima, Senin (28/11/2022). IDI Kota Bima menilai pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai sangat tidak transparan karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima turun ke jalan menggelar aksi damai.

Puluhan dokter ini menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPRD dan pemerintah.

Aksi damai ini mengusung sejumlah aspirasi dan dipimpin langsung oleh dr H M Ali Sp.PD, pada Senin (28/11/2022).

Dalam pernyataan sikapnya, IDI Kota Bima menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Baca juga: Gubernur NTB Tolak Berlakunya UU Omnibus Law, Sampaikan Usulan Lewat Menteri Sekretaris Negara

Kemudian, mengimbau kepada seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut.

Mengajak seluruh organisasi profesi kesehatan, serta seluruh rakyat Indonesia, untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.

Terakhir, menolak seluruh kebijakan yang memiliki muatan kapitalisasi dan liberalisasi dunia kesehatan, yang mengancam nila-nilai luhur profesi kesehatan dan membahayakan rakyat dan bangsa.

dr Ali menjelaskan, RUU Omnibus Law Kesehatan lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan.

RUU tersebut memuat langkah-langkah sistematis, dalam membuka persaingan bebas, dengan tenaga kesehatan dari luar negeri, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di sektor ekonomi.

Selain itu, pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai sangat tidak transparan karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.

Penyusunan RUU yang berpotensi menghapus banyak bagian UU yang sudah ada tersebut

Tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya.

Seperti penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi, tidak lagi melibatkan organisasi profesi dan akan diberlakukan seumur hidup.

Hal tersebut kata dr Ali, membuat tidak adanya kontrol dan pengawasan dari organisasi profesi terhadap praktek-praktek yang dilakukan.

Baca juga: Ketentuan Pidana dalam Hukum Kesehatan di Indonesia

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved