Gubernur NTB Tolak Berlakunya UU Omnibus Law, Sampaikan Usulan Lewat Menteri Sekretaris Negara
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah menolak pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah menolak pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sikap resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu disampaikan gubernur kepada Menteri Sekretaris Negara, di Jakarta, malam ini.
"Usulan ini adalah hasil telaah dan kajian serta usulan para ahli, akademisi, pengusaha, para mahasiswa, kelompok pemuda, serikat pekerja, dan LSM di NTB," kata Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Gubernur NTB Ditegur karena 10 ASN Tidak Netral Pilkada, Ada Adik Gubernur hingga Calwakot Mataram
Dalam foto yang diunggah di akun Facebooknya, usulan itu diserahkan langsung Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Insya Allah akan disampaikan kepada Pak Presiden (Joko Widodo), matur nuwun atas waktu dan perhatiannya," kata Zulkieflimansyah.
Sejak DPR RI menyetujui UU Omnibus Law, berbagai elemen masyarakat di NTB berunjuk rasa menolak UU tersebut.
Gubernur pun menemui para pendemo dan berdialog langsung.
Sebelum menyampaikan sikap ke pemerintah pusat, Pemprov NTB mengundang sejumlah elemen untuk mengkaji UU tersebut.
Baca juga: Gubernur NTB Disebut Cuek Terhadap Demo Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Ancam Turun Aksi Lagi
Hasil kajian itu menyatakan UU Omnibus Law belum pas diberlakukan saat ini.
Hasil kajian itulah yang disampaikan Gubernur Zulkieflimansyah ke presiden malam ini.
(*)