Pilkada 2024
Banyak Peminat, Pendaftar PPK Pemilu di Kota Bima Capai 57 Orang dalam Dua Hari
Minat warga Kota Bima untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc Pemilu serentak 2024, cukup tinggi.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Karena informasi apapun terkait tahapan pendaftaran maupun tahapan yang lainnya, akan disampaikan melalui SIAKBA juga.
Dicontohkan, setelah pendaftar berhasil mendaftar, kemudian Operator melakukan Verifikasi Administrasi dan ditemukan ada dokumen persyaratan yang masih kurang.
Terhadap hal tersebut, operator akan menyampaikan kekurangan melalui Akun SIAKBA pendaftar dan melengkapi kekurangan itu melalui SIAKBA juga.
“Jadi setelah mendaftar, pendaftar wajib mengecek akunnya untuk memastikan berkas sudah diterima atau tidak. Status berkas sudah diterima, apabila semua dokumen persyaratan dinyatakan ada dan lengkap,” beber Yety.
Lanjutnya, setelah berkas diterima maka pendaftar sudah bisa mencetak tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024.
“Tanda bukti seleksi dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi dicetak oleh pendaftar dari Akun SIAKBA Pendaftar,” pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.