Pilkada 2024
Banyak Peminat, Pendaftar PPK Pemilu di Kota Bima Capai 57 Orang dalam Dua Hari
Minat warga Kota Bima untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc Pemilu serentak 2024, cukup tinggi.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Minat warga Kota Bima untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc Pemilu serentak 2024, cukup tinggi.
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka sejak Minggu kemarin, kini sudah ada 57 orang yang mendaftarkan diri.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, mengamini besarnya peminat warga Kota
"Peminatnya lumayan, hingga kemarin sore saja sudah ada 57 orang," kata Yety.
Baca juga: Syarat Lengkap Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024: Minimal 17 Tahun, Daftar di siakba.kpu.go.id
Ia menjelaskan, tahapan pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022.
Meski dilihat peminat cukup tinggi, tapi Yety tetap mengajak seluruh masyarakat Kota Bima yang memenuhi kualifikasi, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK.
“Waktu pendaftaran masih ada delapan hari lagi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Kapan lagi kita bisa mengambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Yety.
Informasi terkait syarat dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, bisa diperoleh melalui media sosial KPU Kota Bima, atau bisa juga menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Login siakba.kpu.go.id, Simak Persyaratannya
Lalu bagaimana dengan masyarakat, yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran menggunakan SIAKBA karena jaringan atau peralatan?
"Pendaftar tersebut boleh langsung ke kantor KPU Kota Bima," kata Yety.
Nanti, pendaftaran calon anggota PPK tersebut akan dibantu oleh Tim Helpdesk KPU Kota Bima.
“Tim Helpdesk kami standby dan akan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Nanti tinggal berkasnya dibawa, proses penguplodan berkas, akan dibantu oleh Tim Helpdesk,” jelas Yety.
Kemudian, untuk masyarakat yang sudah mendaftar, Yety mengingatkan agar terus memantau Akun SIAKBA nya.
Karena informasi apapun terkait tahapan pendaftaran maupun tahapan yang lainnya, akan disampaikan melalui SIAKBA juga.
Dicontohkan, setelah pendaftar berhasil mendaftar, kemudian Operator melakukan Verifikasi Administrasi dan ditemukan ada dokumen persyaratan yang masih kurang.
Terhadap hal tersebut, operator akan menyampaikan kekurangan melalui Akun SIAKBA pendaftar dan melengkapi kekurangan itu melalui SIAKBA juga.
“Jadi setelah mendaftar, pendaftar wajib mengecek akunnya untuk memastikan berkas sudah diterima atau tidak. Status berkas sudah diterima, apabila semua dokumen persyaratan dinyatakan ada dan lengkap,” beber Yety.
Lanjutnya, setelah berkas diterima maka pendaftar sudah bisa mencetak tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024.
“Tanda bukti seleksi dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi dicetak oleh pendaftar dari Akun SIAKBA Pendaftar,” pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.