Berita NTB

UMP NTB Terbaru 2023: Dewan Pengupahan Usul 3 Opsi Kenaikan

Hasil sidang tersebut merekomendasikan 3 opsi besaran UMP NTB 2023 dengan kenaikan bervariasi hingga maksimal 7,44 persen

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2023, di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11/2022). Hasil sidang tersebut merekomendasikan 3 opsi besaran UMP NTB 2023 dengan kenaikan bervariasi hingga maksimal 7,44 persen. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pengupahan Provinsi NTB mengadakan sidang untuk menentukan usulan penetapan UMP 2023 di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Selasa (22/11/2022).

Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, dihadiri oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Pengusaha (APINDO), Unsur Serikat Pekerja, dan Unsur Akademisi.

Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB kali ini berlangsung lancar, tertib dan penuh suasana semangat kebersamaan dan saling menghargai serta komitmen tinggi untuk sama sama menjaga kondusivitas daerah.

Hasil sidang tersebut merekomendasikan 3 opsi besaran UMP NTB 2023.

Baca juga: UMP NTB Terbaru 2023 Jika Naik Maksimal 10 Persen Sesuai Permenaker

Pertama, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpendapat bahwa penetapan UMP NTB tahun 2023 tetap menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,38 persen atau Rp 118.655.

Sehingga besaran UMP NTB di tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp 2.325.868 di tahun 2023.

Ketua APINDO NTB, I Wayan Jaman Saputra mengungkapkan pertimbangan APINDO untuk tetap menggunakan PP 36/2021 yaitu karena PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain.

APINDO juga menganggap bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 mengubah formula yang telah ditetapkan dalam PP 36/2021 dan membuat pengaturan tambahan yang bertentangan dengan filosofi upah minimum terkait kriteria baru penerima upah minimum.

Kedua, Usulan dari serikat pekerja/buruh bahwa dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi dan daya beli pekerja mengusulkan agar penetapan UMP NTB 2023 menggunakan formula Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 % yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 % atau Rp. 177.416.

Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.384.628.

Ketiga, usulan dari Unsur Pemerintah Provinsi NTB yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Gde Putu Aryadi merekomendasikan besaran UMP 2023 mengikuti kebijakan pemerintah pusat sesuai Permenaker 18 tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 % yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 % atau Rp 164.195.

Sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp 2.371.407.

Penggunaan nilai alfa 0,10 menurut Aryafi sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka Provinsi NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau mengalami peningkatan sebesar 0,004 persen.

Dikombinasikan dengan nilai produktivitas tenaga kerja sebagaimana dirilis BPS beberapa waktu yang lalu.

Karena itu, Gde mengusulkan besaran UMP tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,44

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved