Tambang Pasir Labuhan Haji Ditutup Paksa Satpol PP Lombok Timur
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres, Labuhan Haji, Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Jika pemilik tambang melakukan kegiatan lagi, Satpol PP Lombok Timur akan lakukan pemanggilan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan lingkungan, dimana dendanya bisa sampai Rp50 juta.
Di tempat yang sama, Camat Labuhan Haji Yusmeli Hartini menyampaikan, pihaknya mengharapkan tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha tambang yang lain.
Ia menghimbau bagi para penambang patuh mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.
"Lengkapi perizinannya baru kemudian memulai aktivitas," tandasnya.
Di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat memang ada beberapa yang perlu pihak kecamatan atensi.
"Tentunya tidak serta merta pihak kecamatan bisa mengambil kebijakan, dimana kordinasi itu yang harus terus di bangun," tutupnya.
(*)