Tambang Pasir Labuhan Haji Ditutup Paksa Satpol PP Lombok Timur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres, Labuhan Haji, Lombok Timur.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres Kecamatan, Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur menutup tambang pasir ilegal seluas 80 are, di Kelurahan Geres Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (21/11/2022).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur Sunrianto menjelaskan, selain tidak berizin penutupan dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

"Tambang ini seluas 80 are, dimiliki saudara A sebelumnya memang pernah kita lakukan pemantauan, ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat," kata Sunrianto, saat ditemui di lokasi tambang.

Meneruskan laporan masyarakat, Satpol PP Lombok Timur melihat langsung dampak penambangan tersebut.

Aktivitas tambang menimbulkan pencemaran sungai di sekitar tambang.

Baca juga: Warga Suangi Lombok Timur Protes Jalan rusak Akibat Tambang Galian C Tak Kunjung Diperbaiki

"Pencemaran berupa keruhnya aliran sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat di Kelurahan Suryawangi termasuk di Desa Labuhan Haji, dan masyarakat sekitar tambang," sebutnya.

Aktivitas alat berat ke lokasi tambang menyebabkan banyaknya debu hingga rusaknya beberapa fasilitas umum seperti jalan raya.

"Kemudian dari sisi perizinan, sepanjang penelusuran kemarin, dari pengelola tambang belum memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

"Pun begitu dengan izin-izin yang lain, seperti izin operasionalnya, izin produksinya dan juga izin komersil tidak ada," lanjutnya.

Penutupan tambang juga dilakukan karena surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan pemilik tambang.

Sehingga Satpol PP Lombok Timur melakukan tindakan tegas.

Hal itu dilakukan setelah berkordinasi dengan camat hingga Polsek Labuhan Haji.

Mereka menutup paksa tambang yang ada, termasuk juga untuk mengeluarkan alat berat.

"Sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan, kita melakukan penutupan yang kita laksanakan pada hari ini dan yang bersangkutan siap menghentikan operasi penambangan," imbuhnya.

Jika pemilik tambang melakukan kegiatan lagi, Satpol PP Lombok Timur akan lakukan pemanggilan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan lingkungan, dimana dendanya bisa sampai Rp50 juta.

Di tempat yang sama, Camat Labuhan Haji Yusmeli Hartini menyampaikan, pihaknya mengharapkan tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha tambang yang lain.

Ia menghimbau bagi para penambang patuh mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.

"Lengkapi perizinannya baru kemudian memulai aktivitas," tandasnya.

Di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat memang ada beberapa yang perlu pihak kecamatan atensi.

"Tentunya tidak serta merta pihak kecamatan bisa mengambil kebijakan, dimana kordinasi itu yang harus terus di bangun," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved