Perhitungan Upah Minimum Pakai Formula Baru, UMP NTB Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun 2023
Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru. Sehingga UMP diperkirakan bakal naik lebih tinggi.
Lalu Gita Ariadi berharap Sidang Dewan Pengupahan mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja-buruh.
Ketika UMP sudah ditetapkan tidak ada perdebatan hukum.
Hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke gubernur dan akan disosilisasikan ke Forkopimda.
Agar mereka mengetahui sesuai petunjuk Mendagri.
Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosial ekonomi.
“Mudahan daerah aman damai dan pembangunan berjalan lancar," katanya.
Penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, sehingga masih ada seminggu.
"Saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menyampaikan, sesuai arahan pemerintah pusat, Disnakertrans NTB akan melakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Berdasarkan rapat internal Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Senin (14/11/2022) lalu, perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta atau Rp 2.325.867.
Jumlah ini naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.
Angka tersebut diperoleh menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan, pada Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” harap Aryadi.
(*)