Perhitungan Upah Minimum Pakai Formula Baru, UMP NTB Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun 2023

Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru. Sehingga UMP diperkirakan bakal naik lebih tinggi.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Disnakertrans NTB
Sekda Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi (kiri) berbicara dengan Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, usai rapat koordinasi penetapan UM tahun 2023 dengan pemerintah pusat, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru.

Dalam formula baru, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Kemudian variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.

Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha.

Formula perhitungan upah minimum (UM) atau UMP tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: UMP NTB 2023 Diprediksi Naik 5,38 Persen atau Sebesar Rp2,3 Juta

Upah minimum yang akan berjalan sama dengan upah minimum tahun berjalan, ditambah penyesuaian nilai upah minimum.

Penyesuaian nilai upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi x α.

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Perubahan waktu penetapan UMP bertujuan agar ada kesempatan dan waktu cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru.

Ketentuan baru perhitungan dan penetapan UMP dan UMK ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 secara virtual, di Ruang Rapat Anggrek, kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022).

Formula baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penetapan UM Tahun 2023.

Rapat ini dihadiri Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved