Perhitungan Upah Minimum Pakai Formula Baru, UMP NTB Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun 2023
Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru. Sehingga UMP diperkirakan bakal naik lebih tinggi.
Rakor yang dipimpin langsung Mendagri RI Tito Karnavian dan narasumber Menaker RI Ida Fauziyah membahas tentang kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Diikuti ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh pada daya beli dan fluktuasi harga.
Sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Dimana UM tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perhitungan UM pada PP36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan formula.
Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional.
Ini dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Selanjutnya, para gubernur dan bupati/wali kota dalam penetapan UM 2023 memiliki peran strategis.
Diantaranya mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan UM 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemnaker).
Menjaga kondusivitas proses penetapan UM, di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja dan pengusaha.
Mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan UN 2023 melalui dialog sosial.
Berdasarkan hasil rakor terbut, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menginstruksikan hari Senin tanggal 21 November 2022 dilakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” ujarnya.