Perhitungan Upah Minimum Pakai Formula Baru, UMP NTB Bakal Naik Lebih Tinggi Tahun 2023
Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru. Sehingga UMP diperkirakan bakal naik lebih tinggi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Perhitungan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan menggunakan formula baru.
Dalam formula baru, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.
Kemudian variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.
Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha.
Formula perhitungan upah minimum (UM) atau UMP tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: UMP NTB 2023 Diprediksi Naik 5,38 Persen atau Sebesar Rp2,3 Juta
Upah minimum yang akan berjalan sama dengan upah minimum tahun berjalan, ditambah penyesuaian nilai upah minimum.
Penyesuaian nilai upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi x α.
Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.
Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Perubahan waktu penetapan UMP bertujuan agar ada kesempatan dan waktu cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru.
Ketentuan baru perhitungan dan penetapan UMP dan UMK ini mengemuka dalam rapat koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 secara virtual, di Ruang Rapat Anggrek, kantor Gubernur NTB, Jumat (18/11/2022).
Formula baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penetapan UM Tahun 2023.
Rapat ini dihadiri Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gde Putu Aryadi, serta seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Rakor yang dipimpin langsung Mendagri RI Tito Karnavian dan narasumber Menaker RI Ida Fauziyah membahas tentang kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19.
Diikuti ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh pada daya beli dan fluktuasi harga.
Sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Dimana UM tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perhitungan UM pada PP36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan formula.
Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional.
Ini dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Selanjutnya, para gubernur dan bupati/wali kota dalam penetapan UM 2023 memiliki peran strategis.
Diantaranya mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan UM 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (Kemnaker).
Menjaga kondusivitas proses penetapan UM, di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja dan pengusaha.
Mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan UN 2023 melalui dialog sosial.
Berdasarkan hasil rakor terbut, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menginstruksikan hari Senin tanggal 21 November 2022 dilakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” ujarnya.
Lalu Gita Ariadi berharap Sidang Dewan Pengupahan mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja-buruh.
Ketika UMP sudah ditetapkan tidak ada perdebatan hukum.
Hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke gubernur dan akan disosilisasikan ke Forkopimda.
Agar mereka mengetahui sesuai petunjuk Mendagri.
Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosial ekonomi.
“Mudahan daerah aman damai dan pembangunan berjalan lancar," katanya.
Penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, sehingga masih ada seminggu.
"Saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menyampaikan, sesuai arahan pemerintah pusat, Disnakertrans NTB akan melakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB.
Berdasarkan rapat internal Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Senin (14/11/2022) lalu, perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,3 juta atau Rp 2.325.867.
Jumlah ini naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.
Angka tersebut diperoleh menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Sedangkan, pada Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” harap Aryadi.
(*)