Berita Kota Bima

Ajukan Penerbitan Sertifikat Sejak 2016 Tak Kunjung Terbit, Warga Geruduk Kantor BPN Kota Bima

Warga Kota Bima yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Aksi demonstrasi yang digelar warga Kota Bima, di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bima, menuntut penerbitan sertifikat yang telah diajukan sejak tahun 2016 lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Warga Kota Bima yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/11/2022). 

Warga menuntut penerbitan sertifikat tanah atas nama Ilyas dan keluarga, yang diajukan sejak tahun 2016 lalu tapi hingga kini tak kunjung diterbitkan. 

Korlap aksi, Aris Munandar mengatakan, pengajuan penerbitan sertifikat Ilyas Yasin sudah bertahun-tahun dilakukan. 

Syarat-syarat pun sudah dilengkapi dan dipenuhi, tapi tak kunjung diterbitkan hingga saat ini. 

Baca juga: 1.700 Volunteer Terima Sertifikat Bertaraf Internasional dalam Ajang WSBK Mandalika 2022

Bahkan, Ilyas Yasin sudah membayar biaya ukur dan administrasi lainnya dengan nilai puluhan juta. 

"Kenapa sampai sekarang sertifikat tidak kunjung terbit. Kenapa justeru warga lain, keturunan-keturunan itu bisa terbit," ungkapnya di depan kantor BPN Kota Bima

Bahkan tambahnya, ada tanah milik Ilyas Yasin yang diterbitkan sertifikat oleh BPN, atas nama orang lain. 

Lahan yang diklaim atas nama Ilyas ini, terletak di So Lawata, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. 

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Perlu Siapkan Enam Dokumen

Setidaknya, ada 15 Kepala Keluarga (KK) keturunan dari Ilyas yang mengklaim berhak memiliki sertifikat lahan tersebut. 

Selain menuntut penerbitan sertifikat atas nama Ilyas, warga juga mendesak BPN Kota Bima segera membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan tidak sesuai jual beli.

"Kami mendesak Kementrian ATR agar memroses oknum-oknum di BPN Kota Bima yang terlibat dengan komplotan mafia tanah dan pecat secara tidak hormat," tegasnya. 

Mereka juga menagih janji Menteri ATR selaku purnawirawan TNI, untuk membersihkan BPN dari
benalu-benalu yang bersarang di BPN. 

"Ini aksi awal yang kami gelar dan kami akan lakukan terus sampai tuntutan kami diakomodir," tegasnya. 

Secara terpisah, Ilyas Yasin menyampaikan, luas lahan miliknya sebesar 14 Hektare dan hanya menjual beberapa hektare saja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved