Berita Lombok
Dua Warga Ampenan Ditangkap Polisi karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap dua orang residivis pengedar narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menangkap dua residivis penyalahgunaan narkotika.
Dua terduga penyalahguna narkotika tersebut diamankan sekitar pukul 16.00 Wita, Rabu (2/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis tahun 2015.
Mereka pernah ditangkap saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (3/11/2022).
Sekarang mereka ditangkap kembali oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Baca juga: Sejoli di Mataram Dibekuk Polisi Usai Mengedarkan Narkoba, Mengaku Jual Sabu untuk Beli Susu Anak
Berdasarkan laporan masyarakat, rumah pelaku di Lingkungan Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Kompol Yogi menjelaskan, menjelang event internasional WSBK banyak yang mencoba-coba menyalahgunakan barang haram tersebut.
Dengan gerak cepat Tim Opsnal mengambil tindakan kepolisian.
Identitas para terduga pelaku berinisial N (27/L) dan AS (28/L).
Keduanya merupakan warga Kampung Melayu Bangsal, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dengan barang bukti berupa 1 buku tabungan, 2 ATM, 4 handphone, uang tunai sejumlah Rp 125 ribu, 1 korek tanpa tutup kepala dan 2 bendel klip bening.
Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
(*)