Berita Bima

Gaya Santai Anggota Dewan Bima Saat Ditahan karena Kasus Korupsi, ke Sel Tahanan Sambil Minum Kola

Anggota DPRD Kabupaten bima tersangka korupsi dana PKBM berjalan ke sel tahanan sambil minum minuman ringan hingga merokok

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Gaya anggota DPRD Kabupaten Bima, inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM saat ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, menenteng minuman bersoda, rokok dan tersenyum manis. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dari Partai Gerindra telah dilakukan tim penyidik Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022).

Saat ditahan, gaya anggota dewan aktif tersangka krupsi dana PKBM Karoko Mas ini menjadi sorotan sejumlah awak media.

Sejak turun dari lantai 2 penyidik Tipikor Polres Bima Kota, BO tampak santai mengenakan baju dan celana berwarna hitam.

Baca juga: FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta

Tangannya memegang satu botol minuman kola dan rokok.

Meski dikawal ketat aparat kepolisian, sesekali BO terlihat meneguk minuman kola tersebut sambil merokok.

Juga terlihat, senyum BO yang terus mengembang di tengah hiruk pikuk pengawalan ketat kepolisian.

Tapi situasi berbeda terlihat dari keluarga dan pendukung BO, yang justru terkesan emosi, hingga melarang awak media mendokumentasikan penahanan tersebut.

"Jangan direkam," ujar seorang pemuda kepada awak media, sembari tangannya menghalangi dan berusaha menepis kamera.

Namun BO kemudian memberikan isyarat kepada pemuda tersebut untuk membiarkan saja.

"Sudah sudah, ndak apa-apa," kata BO singkat.

Tidak hanya kepada awak media, upaya menghalangi dokumentasi ini juga dilakukan pada aparat kepolisian yang bertugas.

Seorang petugas marah hingga membentak beberapa laki-laki dan perempuan yang mencoba menghalangi.

Setelah keluar dari gedung Unit Tipikor, BO langsung digelandang menuju sel Polres Bima Kota.

Diberitaan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Bima, inisial BO ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022).

BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif, dari Partai Gerindra.

Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM Karoko Mas yang dikelolanya.

BO tiba di Polres Bima Kota sekira pukul 09.00 WITA, mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri.

Baca juga: Peran Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM: Bikin Warga Belajar Fiktif

Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan.
Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO tersangka kasus korupsi dana PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp1,44 miliar digiring polisi anggota Polres Bima Kota, Jumat (28/10/2022) menuju sel tahanan. (TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA)

Terlihat juga beberapa simpatisan dan keluarga, yang turut hadir.

BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Untuk diketahui, BO sebagai pemilik dan pengelola PKBM Karoko Mas diduga telah merugikan negara.

Dalam penyelidikan kepolisian, PKBM Karoko Mas telah menerima kucuran APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.

Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan, adanya warga belajar fiktif dan penyusunan penggunaan uang bantuan operasional pendidikan dari APBN tersebut.

Tidak hanya itu, juga ada dugaan SPj palsu untuk memuluskan penggunaan uang negara setiap tahunnya.

Sehingga praktek ini diduga merugikan negara Rp 862 juta.

Dugaan kasus korupsi ini bergulir mulai tahun 2020 lalu, hingga saat ini baru dilakukan tahap 2 dan penahanan terhadap tersangka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved