Berita Bima
FAKTA Anggota Dewan di Bima Korupsi Dana PKBM: Modus Peserta Belajar Fikfif, Negara Rugi Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO dijadikan modus korupsi peserta belajar fiktif hingga negarai rugi Rp 862 juta
Karena jumlah warga belajar fiktif maka pertanggungjawaban atau laporan penggunaan dana bantuan operasional pendidikan dari APBN pun, fiktif.
Sejumlah SPj juga diduga dipalsukan, sehingga diduga kuat pengelola PKBM Karoko Mas telah merugikan negara.
"Sehingga diduga telah menyalahkan gunakan anggaran negara," ujar Rayendra.
Baca juga: Peran Anggota DPRD Kabupaten Bima Tersangka Korupsi Dana PKBM: Bikin Warga Belajar Fiktif

4. Kerugian Negara Rp 862 Juta
PKBM Karoko Mas yang dikelola anggota dewan insial BO ini mengelola anggaran Rp 1,44 miliar.
Anggaran ini didapat PKBM Karoko Mas dalam rentang waktu tahun 2017 hingga tahun 2019.
Berdasarkan hasil audit BPKP, korupsi dana PKBM Karoko Mas merugikan negara Rp 862 juta.
5. Tersangka Sudah Ditahan
Anggota dewan BO menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Jumat (28/10/2022).
BO tiba di Polres Bima Kota sekira pukul 09.00 WITA, mengenakan baju warna hitam, celana warna hitam dan ditemani oleh istri.
Terlihat juga beberapa simpatisan dan keluarga, yang turut hadir.
BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota.
Usai pemeriksaan, BO kemudian digiring ke sel tahanan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana PKBM Libatkan Anggota Dewan Partai Gerindra di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Betul, kami tahan hari ini dengan dugaan korupsi dana PKBM yang dikelola oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim.
BO terlihat turun dari lantai 2 dengan pengawalan ketat aparat Polres Bima Kota.