Berita Lombok
Pelajar SMA di Lombok Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Seorang pelajara SMA menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan dua pemuda asal Sumbawa dan Lombok. Dua pelaku kini dibekuk polisi.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus kali ini menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pelaku berinisial H (21).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama STrK menyampaikan, terduga pelaku berjumlah dua orang dengan inisial H (21) dan T (17).
H diketahui berasal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sudah ditahan di Polres Lombok Timur.
Sementara terduga pelaku lainnya inisial T (17), asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur ditahan di Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Bentuk Kekerasan Seksual di Peraturan Menag: Lelucon, Siulan, hingga Tatapan Bernuansa Pelecehan
Kronologis kejadian, pada Senin (07/10/2022) sekitar pkl 17.00 WITA, korban bertemu dengan pelaku H, kemudian bertukar nomor ponsel.
Kemudian pada Selasa (09/10/2022) H kembali meminta bertemu dengan korban, setelah bertemu pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung luar.
Sesampainya di lokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap, kemudian pelaku merudapaksa korban.
Pada saat itu, datang orang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga.
Namun pelaku menawarkan HP korban sebagai jaminan dan uang Rp 50.000.
"Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus HP tersebut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut.
Lalu bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi ke rumah teman pelaku H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S.
Di rumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali merudapaksa korban.
Selang beberapa saat pelaku T juga masuk kedalam kamar dan memaksa ikut merudapaksa korban secara bergiliran.
Kamis 11 September 2022, kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban pulang ke Sumbawa.
Mereka berboncengan 5 orang menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.
Keesokan harinya, Jumat 12 September 2022, sekitar pukul 06.00 WITA mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban.
Namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.
Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku kemudian diamankan warga setempat, dimana warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korban pun dijemput pihak keluarga.
Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Selanjutnya TIM PUMA Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku.
Selanjutnya pelaku H diserahkan ke polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan pelaku T diamankan di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)