Gagal Ginjal Akut

Daftar Lengkap 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Menurut Kemenkes

Adapun daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes

pexels.com
Ilustrasi obat sirup. Adapun daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat mengenai 156 obat sirup yang dapat diresepkan.

Juru Bicara Kemenkes dr. M Syahril mengatakan 156 obat sirup atau obat cair ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,” jelas dr. Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes Senin (24/10/2022).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.

Baca juga: Daftar Lengkap 30 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai Berdasarkan Hasil Uji BPOM

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat
terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.

Adapun daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Daftar lengkap mengenai 156 obat sirup boleh diresepkan dapat diunduh di sini.

Sebagian diantaranya dapat disimak berikut ini.

Daftar Obat Sirup Aman

Daftar Produk yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang Digunakan Pasien) menurut Hasil Pengawasan BPOM RI.

Alerfed Syrup (obat flu)/Guardian Pharmatama
Amoxan (antimikroba)/Sanbe Farma
Amoxicilin (antimikroba)/Mersifarma TM
Azithromycin Syrup Natura (antimikroba)/Quantum Labs
Cazetin (antijamur)/Ifars Pharmaceutical Laboratories
Cefacef Syrup (antimikroba)/Caprifarmindo Labs
Cefspan syrup (antimikroba)/Kalbe Farma
Cetirizin (obat alergi)/Novapharin
Devosix Drop 15 ml (dekongestan)/Ifars Pharmaceutical Laboratories
Domperidon Syr (obat mual)/Afi Farma
Etamox Syrup (antimikroba)/Errita Farma
Interzinc (obat diarea)/Interbat
Nytex (obat batuk)/Pharos
Omemox (antimikroba)/Mutiara Mukti Farma
Rhinos Neo Drop (obat hidung tersumbat)/Dexa Medica
Vestein/Erdostein (obat batuk)/Kalbe
Yusimox (antimikroba)/Ifars Pharmaceutical Laboratories
Zinc Syrup (obat diare)/Afi Farma
Zincpro syr (obat diare)/Hexpharm Jaya
Zibramax (antimikroba)/Guardian Pharmatama
Renalyte (cairan rehidrasi)/Pratapa Nirmala
Amoksisilin (antimikroba)/ -
Eritromisin (antimikroba)/ -

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved