Tilang Elekronik
Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Kapolri: Pelanggar Hanya Diberi Tindakan Edukatif dan Teguran
Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang polisi melakukan tilang manual. Pelanggar hanya akan diberi teguran.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan tilang manual lagi.
Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jajaran Korlantas diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut seperti dikutip dari Kompas.
Tak hanya itu, Polantas juga diminta memberikan pelayanan prima.
Anggota kepolisian harus menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri mengatakan, larangan tilang manual itu diterapkan dalam waktu 3 bulan ke depan.
Sebagai gantinya polisi hanya diminta menegur dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas.
Tanggapan Korlantas Polri
Baca juga: Hati-Hati Kena Tilang, Pengguna Sepeda Listrik Tidak Boleh ke Jalan Raya
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar Operasi Simpatik dalam 3 bulan ke depan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri soal larangan menilang manual.
"Perintah Kapolri 2 atau 3 bulan ke depan lalu lintas melaksanakan Ops Simpatik dengan memaksimal kan ETLE dalam penegakan hukum," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.
Di sisi lain, kata Aan, lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," pungkasnya seperti dikutip dari Tribunnews.
Polres Bekasi Pilih Tegur Pelanggar
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menyatakan akan menindak pelanggar lalu lintas tanpa cara-cara represif.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di KSB Disanksi Tilang saat Operasi Patuh 2022, Didominasi Pelanggaran Helm
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Dengan imbauan di tempat, maka ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.
Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi menjadi dasar mengapa pihaknya memilih tindakan persuasif.
Perlu diketahui, surat telegram mengenai larangan tilang manual itu merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Rinjani 2022 di Lombok Barat, Ratusan Pengendara Kena Tilang
Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(Tribunnews/ Kompas)