Aturan Baru Umrah ke Tanah Suci: Syarat Mahram Dihapus hingga Tak Perlu Vaksin Meningitis

Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Arab Saudi

Dok. Kemenag
Pertemuan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022). 

Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.

Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah.

Baca juga: Kerajaan Arab Saudi Buka Layanan Umrah Mulai 16 Juli 2022

"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.

Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'.

Aplikasi Nusuk ini memungkinkan setiap orang bisa memilih paket yang ada.

"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.

Hadir dalam pertemuan ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, para Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz.

Hadir juga Dubes Saudi di Indonesia Essam Al-Tsagafi dan jajaran Kementerian Haji dan Umrah.

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved