Aturan Baru Umrah ke Tanah Suci: Syarat Mahram Dihapus hingga Tak Perlu Vaksin Meningitis
Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Arab Saudi
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pelaksanaan ibadah umrah ke Tanah Suci kini lebih mudah.
Pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran pada sejumlah aturan baru umrah.
Mulai dari penghapusan kewajiban vaksin meningitis hingga masa berlaku visa umrah.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Cara Daftar Umrah 2022, Cek Biaya Setoran Awal & Waktu Berangkat agar Tidak Tertipu Travel Bodong
Keduanya membahas terkait peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
"Kami memperbincangkan beberapa hal terkait perhajian, mulai dari kuota haji, bagaimana peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji perempuan karena jumlahnya lebih banyak, termasuk bagaimana Indonesia diberi kemudahan oleh Pemerintah Arab Saudi dalam mengurus haji dan umrah," terang Menag Yaqut.
Kemudahan pertama yakni masa berlaku visa umrah.
Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jemaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Arab Saudi.
"Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci," sambung Yaqut.
Sementara Tawfiq F Al Rabiah mengaku senang bisa mengunjungi Indonesia, negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Ini merupakan kunjungan resmi pertama Menteri Haji Saudi ke Indonesia.
Menurutnya, komunikasi dirinya dengan Menteri Agama terus berjalan secara intensif dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jemaah haji.
"Ini adalah bagian terpenting dari upaya peningkatan pelayanan terbaik yang harus kami berikan ke jemaah haji dan umrah," tegasnya.
Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.
Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan.