Sofa dan Meja di Ruang Kerja Wali Kota Bima Diduga Disita Rentenir? Ini Penjelasan Pemkot
Kursi dan meja yang biasanya terlihat di ruang kerja Wali Kota Bima telah berada di teras kantor Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ada pemandangan yang tidak biasa di kantor Pemerintah Kota Bima, Rabu (19/10/2022), menjelang siang.
Kursi dan meja yang biasanya terlihat di ruang kerja Wali Kota Bima telah berada di teras kantor Pemerintah Kota Bima.
Informasi yang diterima wartawan, kursi-kursi tersebut sebenarnya disita oleh seorang pemilik uang atau rentenir, yang dipinjam oleh mantan bendahara Pemerintah Kota Bima.
Pantauan TribunLombok.com, sekira pukul 12.00 WITA tergeletak sofa berukuran besar, berwarna coklat tua berjumlah 4 buah.
Selain itu, ada 1 kursi kerja dan 2 meja.
Baca juga: Pemkot Bima Terima Penghargaan Menkeu karena 8 Kali WTP, Wali Kota : Bukti Tidak Ada Temuan
TribunLombok.com sempat coba duduki sofa yang disimpan begitu saja di teras kantor Pemerintah Kota Bima tersebut.
Kursi tersebut terasa empuk dan nyaman diduduki.
Informasi yang dihimpun sejumlah media, harga kursi tersebut bisa lebih dari Rp 100 juta.
Kabag Umum Setda Pemkot Bima Imran yang dikonfirmasi wartawan terkait kejadian ini mengaku tidak menahu.
"Saya tidak tahu. Saya sudah empat hari dinas luar kota," jawabnya singkat.
Kemudian wartawan bertemu dengan Kabag Prokopim Kota Bima Iskandar Zulkarnain mengaku tidak tahu soal sita menyita.
"Saya tidak tahu soal sita menyita ya, apalagi oleh rentenir," jawabnya.
Menurut Iskandar, satu set sofa dan meja kerja itu diambil oleh seorang kuasa hukum bernama Muhammad Yusuf.
Kuasa hukum tersebut, utusan dari mantan bendahara di Kota Bima untuk mengambil barang milik pribadi kliennya.