Bentuk Kekerasan Seksual di Peraturan Menag: Lelucon, Siulan, hingga Tatapan Bernuansa Pelecehan
Ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual di Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Baca juga: Pria di Kota Bima Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Sampai SMA Ternyata Punya Kelainan Seksual
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
8. Melakukan percobaan perkosaan.
9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdaya korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
15. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
16. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan, foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
17. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(TribunLombok.com)