Berita Bima
Pria di Kota Bima Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Sampai SMA Ternyata Punya Kelainan Seksual
korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas V SD, hingga kelas 1 SMA
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pria inisial K di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima yang menyetubuhi anak tiri dari SD hingga SMA berulang kali kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak.
Fakta terbaru diungkap Polres Bima Kota yakni pria ini mengidap kelainan seksual.
Pria yang berusia 40 tahun itu kini sudah dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Musim Pancaroba, Warga Kota Bima Mulai Diserang Penyakit ISPA dan Infeksi Kulit
"Keterangan korban diperkosa berkali-kali," terang Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas V SD, hingga kelas 1 SMA saat ini.
Dalam rentang waktu itu, korban dicabuli oleh ayah tirinya berulang kali, bahkan tidak terhitung.
Sementara pengakuan tersangka, menggauli anak tirinya hanya 3 kali.
Motif dia tega melakukan tindakan amoral tersebut, lantaran menderita kelainan seks.
"Pelaku mengalami kelainan seks," ungkap Rayendra.
Sementara itu, korban saat ini sudah dititip di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima.
Menurut Rayendra, kejiwaan korban akan dipulihkan, setelah bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tiri.
"Korban masih dititip di sana untuk pemulihan psikologi. Sementara tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, untuk mengikuti proses hukum," ungkap Rayendra.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar, ketika ibu sambung atau ibu tiri dari ayah kandungnya, datang menemui korban.
Saat itu korban langsung meminta, untuk menginap di rumah ibu tirinya.