Kematian Brigadir J
Jaksa: Seusai Kuat Maruf dan Brigadir J Ribut, Putri Candrawathi Bicara Berdua dengan Yosua di Kamar
Putri Candrawathi disebut sempat berduaan dengan Brigadir J di kamar selama 15 menit setelah Kuat Maruf dan Yosua terlibat sebuah keributan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Selain Ferdy Sambo, sang istri yang bernama Putri Candrawathi turut didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sekira pukul 15.28-18.00 WIB.
Usut punya usut, peristiwa itu bermula dari Kuat Maruf yang terlibat keributan dengan Brigadir J.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Jaksa menjelaskan, keributan keduanya terjadi di daerah Magelang.
Putri Candrawathi kemudian menghubungi Bripka RR dan Bharada E sekira pukul 19.30 WIB.
Keduanya yang tengah berada di Alun-alun Kota Magelang diminta untuk kembali ke rumah.
"Sesampainya di rumah (Magelang), Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.
Bripka RR dan Bharada E lalu masuk ke kamar Putri.
Mereka menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut.
Baca juga: Ungkap Fakta Berbeda di Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasannya Ditembak
"Ada apa, Bu?" tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa.
Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua.
Ricky kemudian mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.
Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri. Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.
"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa.
Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa dalam dakwaan tersebut.
"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.
Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Air Mata Ferdy Sambo di Sidang Perdana Saat Pembacaan Perlakuan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Jaksa juga menilai Putri Candrawathi tak mampu mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo agar tidak melakukan tindakan tak terpuji.
Tindakan tidak terpuji tersebut tak lain terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, jaksa juga menyayangkan sikap Putri yang seharusnya menjaga keselamatan jiwa raga Brigadir J.
Akan tetapi, jaksa mengatakan, Putri justru malah menyatukan kehendak Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Terlebih, Putri juga terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo yang hanya membela diri semata dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," demikian isi dakwaan itu.
Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Hadiah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E dkk
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum membacakaan dakwaan Putri Candrawathi.
Terungkap dalam dakwaan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hadiah karena pembunuhan Brigadir J berjalan mulus ini berupa uang tunai yang nilainya sampai miliaran sampai HP iPhone 13 Pro Max.
Baca juga: Presiden Jokowi Beberkan Keluhan Masyarakat atas Kinerja Polri, Pungli hingga Kehidupan Mewah
Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.
Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Bharada E Agar Simpan Senjata Brigadir J di Kamar Suaminya
Pemberian hadiah ponsel baru tersebut guna mengganti ponsel ketiganya yang telah dirusak.
Itu dilakukan guna menghilangkan jejak komunikasi rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi pun disebut sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena turut membantu dalam pembunuhan Brigadir J.
Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.
Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.
Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.
Baca juga: Buku Merah Hitam Jadi Bekal Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."
"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.
Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa seperti dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews/ Kompas)