Seorang Kontraktor di Kota Bima Dilaporkan Mantan Sekda ke Polisi, Diduga Menipu Ratusan Juta

Dugaan penipuan tersebut mencuat, setelah sebelumnya ada hutang piutang yang terjadi antara H. Rum dengan S, dengan nilai Rp 200 juta pada 5 tahun lal

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa. 
Pemeriksaan saksi atas laporan dugaan penipuan, yang dilaporkan mantan Sekda Kota Bima H M Rum, pada Senin (17/10/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Sekda di Kota Bima, H Muhammad Rum melaporkan seorang warga yang berprofesi sebagai kontraktor berinisial S, karena diduga menipu. 

Dugaan penipuan tersebut mencuat, setelah sebelumnya ada hutang piutang yang terjadi antara H. Rum dengan S, dengan nilai Rp 200 juta pada 5 tahun lalu. 

Namun hingga saat ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. 

Termasuk perjanjian pengembalian, yang akan dilakukan dicicil Rp 5 juta per bulan. 

Baca juga: Guru Ngaji di Mataram Cabuli 7 Muridnya: Sogok Korban dengan Uang, Permen, dan Pensil Warna

"Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari S untuk membayar," kata H. Rum.

Menurut H. Rum, uang Rp 200 juta tersebut dipinjam oleh S untuk pekerjaan pembangunan jembatan yang ada di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima

"Saya mengantarkan langsung uang itu ke rumah S. Karena sudah kenal baik. Dan saya beri cash saat itu," ujarnya. 

Sementara itu, saksi dalam kasus ini Agus Mawardy yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, mengungkap sudah ada pembayaran oleh pihak terlapor.

"Dari 200 juta sudah ada pembayaran 30 juta. Cicilan pembayaran 10 juta yang pembayaran disaksikan oleh saya tanggal 15 Juni 2022 lalu. Ada surat kesepakatan yang dibuat oleh terlapor," jelas Agus. 

Baca juga: Jalan Raya Senggigi Akses ke Lombok Utara Bisa Dilewati Lagi Setelah Bersih dari Material Longsor

Namun lanjutnya, komitmen cicil minimal Rp 5 juta perbulan tidak pernah diindahkan sesuai komitmen pernyataan dari pihak terlapor.

Sehingga pihak pelapor menilai, tidak ada itikad baik dari S dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

Agus mengatakan, sesuai keinginan dan komitmen awal jika dalam kesempatan melakukan cicilan tidak bisa dilakukan, maka kasus ini segera dilakukan proses lanjut dan digelar perkaranya.

"Pihak Pelapor sangat ingin segera kasus ini dilakukan gelar perkaranya. Dan Saudara S ditetapkan sebagai tersangka. Bila perlu dilakukan penahanan. Karena semua kebaikan yang ditawarkan tak pernah mau diindahkan," tandasnya. 

Baca juga: Pemprov NTB Distribusikan Bantuan Logistik Bagi 473 KK Korban Banjir Desa Malaka

Sementara itu, penyidik Polres Bima Kota yang dikonfirmasi via ponsel membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Betul ada laporannya. Semuanya sedang proses, saksi sudah diperiksa. Bagaimana selanjutnya, kita akan lihat nanti," jawab Kasi Humas Polres Bima Kota singkat.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved