Berita Mataram

Guru Ngaji di Mataram Cabuli 7 Muridnya: Sogok Korban dengan Uang, Permen, dan Pensil Warna

Pelaku pencabulan anak di Mataram inisial S ini melancarkan aksi bejat kepada anak muridnya di kamar tidur dan di kamar mandi

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Jimmy Sucipto
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa (kiri) dan Kasat Reskrim, Kompol Kadek (kanan), saat mengintrogasi S, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berprofesi sebagai guru mengaji di Ampenan, Kota Mataram, Senin (17/10/2022). Pelaku pencabulan anak di Mataram inisial S ini melancarkan aksi bejat kepada anak muridnya di kamar tidur dan di kamar mandi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pencabulan anak diungkap Polresta Mataram.

Tersangka inisial S (56) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang mengaku guru ngaji ini sudah ditangkap.

Hingga saat ini, korban guru ngaji ini mencapai 7 orang dan sudah dilakukan selama satu tahun belakangan ini.

Baca juga: Tersangka Pungli di Bendungan Meninting Tagih Uang ke Supplier Pakai Dalih Bangun Masjid dan Jalan

Kakek ini menggunakan modus memberi iming-iming pemberian uang tunai dan alat menggambar kepada para korbannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku memberikan uang pecahan Rp 1 Ribu hingga Rp10 Ribu, permen, dan alat menggambar kepada korbannya.

Seperti yang dilakukan kepada korbannya yang berumur 7 tahun.

Mustofa mengatakan, hasil penyelidikan menemukan indikasi 7 anak menjadi korban.

Namun baru 2 korban yang baru melapor dan diverifikasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

"S berprofesi sebagai guru mengaji di rumahnya," kata Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

Pelaku melancarkan aksi bejat kepada anak muridnya di kamar tidur dan di kamar mandi.

Baca juga: Gerebek Pengedar Sabu di Bima, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan

Kasus ini terungkap setelah para korban mengeluh pada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Pelaku S kemudian ditangkap dengan barang bukti baju, boneka dan celana korban serta hasil visum korban.

S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat Pasal 81, Pasal 76, atau Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved