Berita Bima
Gerebek Pengedar Sabu di Bima, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan
Selain sabu-sabu, Polres Bima Kota yang menggerebek sebuah rumah di Desa Pesa ini juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggerebek sebuah rumah di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Senin (17/10/2022).
Dalam penggrebekan tersebut, menargetkan penangkapan pengedar sabu yang selama ini menyuplai barang haram ini di Bima.
Namun tak disangka-sangka, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lombok Timur Simpan Sabu di Kotak Permen dan Rokok
"Selain sabu-sabu, tim juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin kepada wartawan.
Dalam penggrebekan tersebut pihaknya mengamankan 3 orang.
Yakni, Ab laki-laki usia 50 tahun, Zu laki-laki usia 33 tahun dan Ta laki-laki usia 32 tahun.
Pelaku berinisial Ta diduga sebagai pemilik senjata api rakitan.
Ketiganya sama-sama dari Desa Pesa dan ditangkap di lokasi yang sama, sekira pukul 02.30 WITA.
"Awalnya ada laporan masyarakat, kalau di rumah itu sering terjadi transaksi narkoba. Pas diintai, betul itu aktivitasnya," ungkap Jufrin.
Selanjutnya dilakukan penggledahan badan dan rumah.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 buah klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pengakuan 3 Pengedar Sabu di Mataram, Bagi Keuntungan 10 Persen dengan Bosnya
Narkoba ini tersimpan di lantai kamar yang berada di dalam bungkus rokok dan di dalam kotak plastik.
Disita pula sendok pipet, kaca, sumbu dan bong yang diduga digunakan untuk pesta sabu.
"Juga ada dompet, uang serta rokok semuanya tim sita, " tegasnya.
Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Bima Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)