Berita Lombok Timur
Pengedar Narkoba di Lombok Timur Simpan Sabu di Kotak Permen dan Rokok
Ditemukan barang bukti 9 poket sabu dalam tempat berbeda saat penggerebekan transaksi narkoba di Lombok Timur
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap terduga pengedar narkoba di Dusun Cempaka, Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji.
Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Ousman mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Selasa (11/9/2022) lalu.
"Sebelumnya sudah ada laporan, dan terduga sudah terlebih dahulu di intai oleh Sat Resnarkoba untuk dilakukannya penggerebekan," ucap Nikolas setelah di konfirmasi TribunLombok.com, Minggu (16/10/2022).
Dugaannya rumah yang dihuni RI tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," tuturnya.
Dua orang ditangkap, yakni HM dan temannya RI pada pukul 15.30 WITA.
"Saat di lakukan penangkapan Terduga HM sedang berada di rumah milik terduga RI, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan rumah," ungkapnya.
Namun saat dilakukannya penggeledahan, badan tidak ditemukan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam kamar milik R.
Hasilnya tim menemukan barang bukti berupa 1 kotak kecil permen happydent di dalamnya berisi 8 poket kecil sabu, 1 bungkus rokok surya di dalamnya berisi 1 bungkus di duga narkotika jenis sabu.
1 timbangan digital, 1 skop plastik, 1 bungkus klip kosong, 3 unit hp, 2 sendok sabu, 2 korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 360.000.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP 2 yakni rumah milik terduga HM, dan saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba.
(*)